Penindakan Ekspor 115 Ton Zircon Sand oleh Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY
Produk yang dimuat dalam 5 (lima) kontainer 20 Feet itu diekspor oleh CV.CKI dan CV. KS dan direncanakan akan diekspor ke China.
Jenis barang diberitahukan sebagai Zinc Dust ( serbuk seng), dan dari hasil pemeriksaan kepadapatan sebagai Zircon Sand ( pasir Zircon). Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 07 tahun 2012 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 29/M-DAG/PER/V/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.011/2012, produk tersebut termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenakan bea keluar sebesar 20%. Nilai barang yang berhasil ditegah tersebut sebesar Rp. 1.682.390.775 dengan kerugian negara dari pelanggaran dibidang kepabeanan ini sebesar Rp.336.478.115.
Dalam kegiatan yang dilakukan di Terminal Petikemas Semarang tersebut, Direktur Jenderal menyampaikan bahwa penegahan ini adalah yang pertama di Kanwil DJBC Jateng dan DIY dan diharapkan tidak terjadi lagi pelarian seperti ini. “yang kita concern jangan sampai Indonesia hanya mengekspor barang mentah saja yang nilai tambahnya sangat kecil” ujarnya.
Tindak lanjut penanganan perkara saat ini adalah proses penyidikan oleh PPNS Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY karena diduga melanggar pasal 102A huruf b jo. Pasal 103 huruf a dan c UU nomor 17 tahun 2006 jo UU nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dua orang tersangka berinisial RS dan TM telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.