Penindakan.net Jujur, Berani, Setia

  • Lewati ke konten
  • Lompat ke navigasi utama dan masuk

Nav tampilkan pencari

Navigasi

Pencarian

Logo
Anda disini: Home

Main Menu

  • Home
  • News
  • Training-Pelatihan
  • Forum

Aplikasi Data Penindakan

  • Petunjuk - Manual Aplikasi
  • Login Aplikasi Data Penindakan

Login Form

  • Lupa Sandi Anda?
  • Lupa Nama Pengguna?

Home

Pelaporan IKU

  • Cetak
  • Email

Pengumuman :
Sehubungan dengan perhitungan format baru untuk IKU Laporan Penindakan
maka dengan ini diinformasikan bahwa :
1.Menu send report yang dahulu dihilangkan sehingga untuk periode selanjutnya maka dipergunakan perhitungan nilai IKU baru berdasarkan pada input masing masing data SBP dengan formula sbb :

Indeks ketepatan waktu pengisian pengisian aplikasi penindakan menggunakan skala 4 yang diukur berdasarkan periode waktu
pengisian pelaporan data penindakan (SBP) dan tindak lanjut MPP melalui aplikasi http://penindakan.net tersebut dengan penghitungan sbb:
               
1=Jika Pengisian pelaporan diinput lebih dari 10 hari setelah tanggal SBP.       
2=Jika Pengisian pelaporan diinput lebih dari 8-10 hari setelah tanggal SBP.       
3=Jika Pengisian pelaporan diinput lebih dari 7 hari setelah tanggal SBP.       
4=Jika Pengisian pelaporan diinput kurang dari 7 hari setelah tanggal SBP.


Sehingga akhir periode/bulan nanti di rata rata dari jumlah SBP masing masing kantor dengan jumlah nilai tersebut diatas.
Sehingga kami sangat mengharapkan SBP yang lengkap di input sesegera mungkin (sebelum hari ke 7).

Menu IKU ini dapat diakses melalui
1. Menu Laporan :
http://app.penindakan.net/index.php?appid=statistik&sub=rekap_iku
2. Menu Statistik
http://app.penindakan.net/index.php?appid=statistik&sub=iku

Demikian disampaikan jika ada pertanyaan lanjutan silahkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Survey Sterilisasi Bandara International

  • Cetak
  • Email

Pengumuman :Survey Sterilisasi Bandara International

Yth.  Para Kepala Kantor Terlampir

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Yogyakarta

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tj Emas

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang

Kepala KPPBC Tipe Pratama Biak

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta

Kepala KPU Tipe B Batam

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tarakan

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur

Kepala KPPBC Tipe Pratama Merauke

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ambon

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tj Pinang

Kepala KPPBC Tipe Pratama Manado

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jayapura

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Palembang

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Banjarmasin

 

 

Sehubungan dengan rencana pembentukan peraturan bersama tentang bandara internasional sebagai salah satu dasar hukum untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan pelayanan oleh DJBC pada area CIQ (Customs, Immigration and Quarantine) di bandara internasional, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan evaluasi dan makin maraknya peningkatan status bandara domestik menjadi bandara internasional dan adanya perluasan bandara internasional yang sudah ada sehingga berdampak terhadap lay out bandara tidak sesuai dengan standard pengawasan yang efektif dan optimal ditambah lagi dengan sterilisasi bandara yang belum baik, hal ini berdampak pada kemungkinan adanya potensi kerawanan pelarian hak-hak negara dan pemasukan/pengeluaran barang impor/ekspor yang terkena larangan dan pembatasan diluar pengawasan petugas DJBC, sehingga dipandang perlu adanya kegiatan pengumpulan data situasi dan kondisi terkini terkait kegiatan pengawasan oleh DJBC di bandara-bandara internasional di Indonesia

 

2. Bahwa untuk kegiatan pengumpulan data sebagaimana disebut pada butir satu, Subdirektorat Penindakan telah  menyiapkan survey sterilisasi bandara internasional untuk memberikan saran dan masukan agar sesuai standar pengawasan yang optimal dan efektif. 

3.Untuk pengisian online silahkan menuju alamat web disini (http://survey.penindakan.net/index.php/588631/lang-id)

4. Untuk setiap kantor pelayanan terlampir cukup mengirimkan 1 (satu) hasil survey saja.

Untuk download hardcopy survey silahkan klik disini (http://www.penindakan.net/cms/images/file/Survey Sterilisasi Bandara International.pdf)

Jika mengalami kendala dalam pengisian silahkan hardcopy survey yang telah diisi dapat di fax ke 021-4750764

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi

Wahyu Prasetya (HP:081314803416) atau Nono Mursito (HP: 0818105506)

 

Kami mengucapkan terimakasih atas partisipasi dan waktu Anda dalam mengisi survey/angket ini, Semoga hasil angket ini dapat menjadi bahan masukan yang sangat berharga bagi kami dalam membuat aturan tentang Sterilisasi Bandara International sesuai standar pengawasan yang optimal dan efektif.

Perbaikan Aplikasi Penindakan

  • Cetak
  • Email

Yth. Rekan2 P2 seluruh indonesia PIC data penindakan pada aplikasi penindakan.net

Telah dilakukan penambahan dan update modul

Perbaikan di Module Graph, Statistic (Kasus per Komoditi & Komoditi per Kasus) & Save To Excel

Silahkan dipergunakan, dan jika ada usulan dan saran lain tentang perbaikan lainnya silahkan email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengumuman !!!

  • Cetak
  • Email

Yth. Rekan2 P2 seluruh indonesia PIC data penindakan pada aplikasi penindakan.net

Bersama ini dengan hormat dimintakan kepada rekan-rekan agar dalam pengisian data penindakan yang terkait dengan numerik (angka-angka) misalnya pada jumlah koli barang penindakan atau kerugian negara agar tidak menggunakan tanda baca sama sekali (tidak perlu menggunakan titik atau koma) karena akan merusak data penindakan seluruh Indonesia.

Contoh apabila melakukan penindakan terhadap 8.830 bags bawang agar ditulis "8830" saja bukan "8,830" atau "8.830" karena apabila ditulis dengan tanda baca, jumlah penindakan yang terdeteksi adalah "8 BAGS" dan bukan "8.830 BAGS"

Mohon perhatian dengan sangat karena kesalahan sedemikian dapat merusak seluruh data penindakan.

Demikian disampaikan, mohon menjadi perhatian serius bagi rekan2 semua.

Salam,

ADMIN

Halaman 1 dari 2

  • Awal
  • Sebelumnya
  • 1
  • 2
  • Berikutnya
  • Akhir
INSW1

Didukung oleh Joomla!®